PP Nomor 49 Tahun 2018 Jadi Pedoman Pemkab Bolmong untuk Prekrutan PPPK
BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia di Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/1/2019).
Dalam Kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang baru saja terbit tahun 2018 lalu, sebagai sebuah kebijakan baru yang dimaksudkan sebagai upaya untuk mendinamisasi penyelenggaraan pemerintahan khususnya PP ini. Sehingga, harus dipahami secara mendalam oleh para kepala daerah dan para pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat memimpin pelaksanaannya secara optimal di daerah masing-masing, dan sebagai rapat koordinasi untuk menjelaskan kebijakan teknis pengadaan calon PPPK tahap I yang ditujukan untuk merekrut guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
“Dengan kedua hal tersebut, diharapkan agar pimpinan daerah akan memiliki visi dan pemahaman yang sama. Dengan demikian, kebijakan penerimaan PPPK tahap pertama pada awal tahun ini dapat terselenggara dengan baik,” terang Dwi.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Syafruddin, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan momentum bagi negara dalam membangun postur dan generasi ASN yang berkualitas, tangguh dan mampu menyanggah birokrasi pemerintahan, serta mengantar rakyat ke pintu gerbang kesejahteraan dan kemajuan.
“Saat ini Indonesia telah memasuki periode penting dalam mewujudkan tujuan nasional yang ditandai oleh jalur visi Indonesia tahun 2045, yaitu akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai negara yang madani, maju dan disegani, baik di kawasan regional maupun di kawasan global,” ujar Syafruddin.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan, dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, makia akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bolmong dalam melakukan perekrutan tenaga PPPK tahap I, yaitu Tenaga Honorer Eks Kategori I dan Kategori II khusus untuk guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
“Dengan terbitnya PP 49 tahun 2018 ini, akan menjadi pedoman Pemkab Bolmong dalam melakukan perekrutan tenaga PPPK. Sementara itu, untuk peserta yang ikut seleksi pengadaan PPPK tahap I dan dinyatakan lulus, maka Pemkab Bolmong akan menyediakan anggaran untuk gaji melalui APBD yang akan diberikan kepada PPPK sebagaimana yang diatur dalam PP ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Untuk menjadi PPPK harus memiliki profesi yang berdasarkan pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan, harus sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon PPPK dalam rekrutmen nanti.
“Perekrutan calon PPPK akan dilaksanakan oleh Pemkab Bolmong dan dilakukan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah daerah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan, dimana hal ini sesuai dengan pasal 8 Ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ungkap Yasti.
Perlu diketahui, rapat koordinasi dan sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dibuka langsung oleh MenPAN-RB, dan dihadiri oleh beberapa Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk BKN Pusat dan BKN Regional di daerah, para gubernur se-Indonesia, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam selaku tuan rumah, serta dihadiri pula oleh 495 bupati dan wali kota se-Indonesia.
(agung)



