Minahasa Raya

458 ASN Minahasa Terancam Sanksi, TTP Dipotong Usai Mangkir Apel Perdana

Pemkab Minahasa Tegas, Disiplin ASN Jadi Harga Mati Pasca Libur Nataru

Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin aparatur. Sebanyak 458 Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal menerima sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) setelah tercatat tidak hadir pada apel kerja perdana usai libur Natal dan Tahun Baru.

Apel perdana tersebut berlangsung di Aula Wale Ne Tou, Sasaran, Tondano, Senin (5/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Robby Dondokambey. Namun, tingkat kehadiran ASN dinilai masih jauh dari standar yang diharapkan pemerintah daerah.

Kehadiran ASN Masih Rendah

Data resmi BKPSDM Minahasa mencatat, dari total 1.112 ASN yang bertugas di wilayah OPD Tondano Raya, hanya 654 orang yang hadir. Angka ini setara 62,74 persen, sementara 458 ASN lainnya absen tanpa keterangan dan dinyatakan mangkir.

Ironisnya, ketidakhadiran tersebut terjadi meski Pemkab Minahasa sebelumnya sudah menegaskan larangan memperpanjang libur. Pemerintah juga telah memberi peringatan bahwa apel perdana merupakan kewajiban seluruh ASN.

Sanksi Dipastikan Berlaku

Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah sesuai aturan yang berlaku. ASN tanpa jabatan akan dikenai pemotongan TTP sebesar 12 persen, sementara ASN yang menduduki jabatan struktural dipotong hingga 15 persen.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, khususnya Pasal 16 poin F. “Aturannya jelas dan sanksi ini bersifat mendidik agar disiplin ASN semakin kuat,” tegasnya.

Disiplin ASN Jadi Fokus Pemerintahan

Moudy menambahkan, persoalan kedisiplinan aparatur menjadi perhatian utama pemerintahan Robby Dondokambey bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang. Apel kerja perdana dinilai bukan sekadar agenda rutin, melainkan simbol komitmen ASN dalam melayani masyarakat.

“Apel pasca libur panjang adalah momen penting untuk menegaskan kembali tanggung jawab dan integritas aparatur pemerintah,” ujarnya.

QR Check-in Perkuat Transparansi

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Minahasa kini mewajibkan QR Check-in bagi seluruh ASN saat apel. Sistem yang difasilitasi langsung oleh BKPSDM ini bertujuan meningkatkan transparansi, ketepatan, serta akurasi data kehadiran pegawai.

Kebijakan digital tersebut diharapkan mampu meminimalkan pelanggaran disiplin sekaligus memperkuat budaya kerja profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button