Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Layangkan Somasi, Ini Jawaban Tergugat yang Menduduki Lahan Sengketa di Gogagoman
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Setelah melewati proses panjang, perkara kasus sengketa tanah antara Sientje Mokoginta (Pihak Pelapor) dan Stella Cs (Terlapor) di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat semakin tajam dan meruncing ke arah pidana.
Pasalnya, pihak pelapor yang telah melakukan upaya gugatan di persidangan sudah mengantongi bukti-bukti kuat kepemilikan tanah berdasarkan putusan pengadilan dari Mahkamah Agung RI.
Sintje Mokoginta, melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada tergugat yang saat ini masih menduduki lahan sengketa.
“Kami sudah memberikan somasi kepada pihak-pihak terkait yang masih menduduki lahan tersebut. Jika hal tersebut tidak di indahkan, maka prosesnya akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib, ” kata Steiven Bernadino Zeekeon saat dihubungi via whatsappnya, Jumat (15/01/2021).
Lanjutnya mengatakan, berdasarkan permintaan kliennya, kuasa hukum sudah melayangkan somasi kedua kepada tergugat pada bulan Desember 2020 lalu.
“Surat somasi kedua sudah kami layangkan. Dan perkara ini juga sudah ditangani oleh pihak berwajib di Polda Sulut, ” ungkapnya.
Jika somasi tetap tidak diindahkan, kata Steiven, maka perkara ini akan berpotensi ke ranah pidana. Sebab menurutnya bukti-bukti kepemilikan kliennya sudah inkra.
“Sudah jelas bukti-buktinya dari pengadilan, maka tidak alasan lagi untuk di eksekusi dan konsekuensinya pidana, ” tegas pengacara Sientje Mokoginta.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penerima somasi yang berinisial AL alias Adri membenarkan soal perihal tersebut.
“Iya benar, kita salah satu penerima somasi. Dalam somasi itu, kami mendapat warning untuk keluar dari lahan tersebut, ” beber Adri.
Ia mengatakan, dalam perkara ini pihaknya akan berpegang pada jaminan dari pihak penjual atau pihak terlapor dari kubu Stella Cs.
“Torang cuma mo dengar dari yang ada beli akang lahan tanah ini. Dorang bilang tenang, nanti dorang yang mengada kata, ” imbuhnya dengan logat manado.
Menurutnya, kabar yang dia dengar soal status perkara lahan tersebut tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
“Setahu torang, waktu sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu di tolak. Tapi kita juga kurang mangarti deng itu persidangan, ” kata Adri.
Sejauh ini, lanjut Adri, pihaknya akan terus bertahan di lahan tersebut, karena dia hanya membeli lahan. Perkara gugat menggugat itu persoalan mereka (Pelapor dan Terlapor-Red).
“Pada waktu itu, kita beli lahan itu senilai Rp.75 juta. Kalo tidak salah tahun 2005. Kita ada beli lantaran ada sertifikat. Tapi anehnya kenapa baru sekarang persoalan ini muncul, kyapa nyanda waktu torang ba bangun ada tegur,” jelasnya saat dihubungi Bolmora.com via handphonenya.
Meski demikian, Ia mengaku pasrah jika memang nanti akan ada eksekusi lahan dari pengadilan. Tapi Adri juga menegaskan bahwa dirinya dan tergugat lainnya tidak akan diam.
“Kita serahkan pa tuhan jow. Kalo memang torang harus digusur, apa boleh buat. Tapi yang jelas kami akan tuntut ke penjual lahan, karena bangunan rumah yang so permanen ini jumlahnya sudah mencapai ratusan juta, ” ketus Adri.
Terkait kasus sengketa lahan ini, diketahui sebelumnya sudah ada putusan pengadilan yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 559 K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018, dan putusan MA nomor: PK/150 PK/TUN/2019.
Diperkuat juga oleh Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, yang tertuang dalam surat nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan SHM.
(Wandy)



