Bolmong

Ofir Ratu Ingatkan Agar BPUM Tidak Disalah Gunakan

BOLMORA.COM, BOLMONG – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kabupaten Bolmong Ofir Ratu mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro yang mendapat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) agar tidak menyalahgunakan bantuan tersebut.

“Jangan sampai disalahgunakan, karena bantuan ini adalah tambahan modal yang diberikan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro,” himbaunya 

Dijelaskannya, bantuan yang diperuntukan untuk UMKM ini merupakan bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat Kementerian Koperasi dan UKM RI, sebesar Rp 2,4 Juta per pelaku usaha yang bertujuan untuk membantu usaha mikro, dengan diharapan pelaku usaha tetap produktif menjalankan usaha dengan stimulan modal usaha agar dapat bertahan di tengah Pandemi Covid 19.

“Bantuan yang mulai disalurkan akhir tahun 2020 sampai Januari 2021 itu diharapkan dapat mendukung keberlangsungan UMKM di Bolmong untuk tetap bertahan dan berkembang meski di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya

Tata cara penyaluran BPUM pada tahun lalu meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.

“Untuk tahun ini Bantuan BPUM belum ada, kita masi menunggu petunjuk dari pusat,” tuturnya.

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button