Aliansi Masyarakat Bolmut Desak DPRD Mereview Perda Tentang RTRW
BOLMORA.COM, BOLMUT — Polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2013-2033 berbuntut panjang.
Rupanya hal ini menuai reaksi dari sekelompok masyarakat yang menamai dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Bolaang Mongondow Utara yang menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum oleh media Bolmora.com, Aliansi Masyarakat Peduli Bolaang Mongondow Utara menyurat dan melakukan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut pada hari Senin 16 Desember Tahun 2019 dengan maksud permohonan hearing terkait tumpang tindih Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada pasal 33 nomor 2 tentang kawasan peruntukan pendidikan.
“Mohon di perjelas, Pembangunan sektor pendidikan akan dibangun dimana?. Bukankah Pemda Bolmut sering menyampaikan di acara-acara resmi bahwa sesuai Tata Ruang, sektor pendidikan akan dibangun di Kecamatan Bintauna, kenapa pada pasal 33 nomor 2 terkait RTRW sama sekali tidak disebutkan demikian. Tolong jangan ingkari ikrar yang telah disebutkan pada pemekaran kabupaten Binadow yang saat ini kita kenal kabupaten Bolmut.” ungkap salah seorang anggota Aliansi yang enggan namanya di publish
Diketahui, pada pasal 33 nomor 2 terkait kawasan peruntukan pendidikan disebutkan bahwa “Kawasan peruntukan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu rencana pembangunan fasilitas pendidikan tinggi yang terletak di kecamatan kaidipang dan fasilitas pendidikan tinggi lainnya tersebar di wilayah lain sesuai kebutuhan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui anggota komisi III, Suriansyah Korompot, saat dihubungi awak media Bolmora.com diruang kerjanya, rabu (29/01) membenarkan bahwa DPRD telah menerima surat pengaduan permohonan hearing terkait RTRW kawasan pendidikan.
“Iya, suratnya sudah masuk dari Aliansi Masyarakat Peduli Bolaang Mongondow Utara kemudian meminta DPRD agar melakukan RDP dengan dinas terkait.” ujarnya.
Sejauh ini komisi III telah melakukan rapat dan menyepakati pada bulan depan tepatnya februari tahun 2020, pihaknya akan menggelar RDP. Tinggal menunggu petunjuk pimpinan.
“Kami berharap, Dinas, Badan dan Bagian terkait bisa memberikan penjelasan tentang alasan perubahan di RTRW itu, karena saat ini telah masuk ranperda review perda di DPRD.” tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), Abd. Nazarudin Maloho, melalui Sekretaris Bapelitbang, Aroman Talibo, mengatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW pada pasal 33 nomor 2 benar disebutkan demikian.
“Banyak pasal-pasal pada RTRW akan di Review, sehingga akan disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan daerah.” singkat Talibo saat ditemui awak media Bolmora.com diruang kerjanya, Kamis (30/01).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmut, Rudini Masuara, melalui Surya Ningrat Datunsolang, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang saat ditemui media BOLMORA.COM di ruang kerjanya, Kamis (30/01).
Dirinya membenarkan bahwa, banyak pasal demi pasal pada Perda nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW termasuk pasal 33 nomor 2 tentang kawasan pendidikan akan direview atau ditinjau kembali.
“Draf nya sudah ada, tinggal di uji publik di masing-masing kecamatan yang melibatkan seluruh tokoh masyarakat sehingga pasal yang direview akan layak, ditambah atau dikurangi semua berdasarkan pertimbangan bersama lalu kemudian drafnya dimasukan ke DPRD Bolmut melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.” jelasnya.
Dirinya juga tidak menampik bahwa mungkin ada kesalahan penulisan atau pengetikan pada saat penyusunan perda RTRW.
“Silahkan ditelusuri agar tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Abd. Muis Suratinoyo, kepada BOLMORA.COM mengatakan, saat ini review RTRW masih dalam proses pengkajian untuk dalam rangka terbitnya dokumen naskah akademik oleh Dinas PU Kabupaten Bolmut.
“Dokumen perubahan atau Review tentang RTRW belum masuk ke Bagian Hukum, kajiannya masi berada di Dinas PU. Jika sudah ada, drafnya langsung dimasukan di gedung DPRD, dibahas dan disahkan.” imbuhnya.
(Awall)



