Pendamping Desa Malas, Marief Larang Sangadi Tandatangan Laporan Harian

BOLMORA.COM, BOLMONG – Para kepala desa (Kades) di Kecamatan Passi Barat dilarang menandatangani laporan dari pendamping desa yang tidak mendampingi desa secara utuh alias malas.
“Jika ada pendamping desa yang tidak mendampingi secara utuh, sekiranya para bapak ibu sangadi agar tidak menandatangani laporan-laporan dari yang bersangkutan,” tegas Camat Passi Barat Marief Mokodompit, saat Pra Musrenbang di Kantor Kecamatan Passi Barat, Selasa (28/1/2020).
Dijelaskan, pendamping desa itu dibentuk untuk meningktkan kapasitas, efektivitas, akuntabilitas, memfasilitasi serta mambantu pemerintahan desa, dalam merencanakan pembangunan desa agar berjalan dengan baik, seperti yang diamanatkan undang-undang.
“Jangan pendamping desa hanya meminta tanda tangan ke kepala desa untuk memenuhi data laporan bulanan,” imbuhnya.
Seharusnya, pendamping desa selalu mengawal, menggali potensi desa, mendampingi perencanaan pembangunan desa secara terukur, mengerakan masyarakat dan melakukan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga bisa menjadi desa yang berdaya dan sejahtera.
“Jika ada pendamping yang tidak mendampingi secara utuh, maka segera dilaporkan. Nanti saya akan laporkan secara berjenjang,” pinta Marief.
(Agung)