Tak Hadir Apel Perdana, TPP ASN Bolmong Terancam Dipangkas 75 Persen
BOLMORA.COM, BOLMONG — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam mendapat potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen, jika secara sengaja atau tanpa alasan yang jelas tidak mengikuti apel perdana pada Senin (6/1/2020), usai libur nasional dan cuti bersama.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah, keputusan itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebagaimana disebutkan dalam surat undangan Apel Kerja Perdana bernomor 800/B.03/BKPP/01, bertanggal 3 Januari 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong, Tahlis Gallang,” unglapnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan agar yang ASN yang akan mengikuti Apel Kerja Perdana untuk menggunakan pakaian PDH khaki lengkap, dan harus berada di lokasi sebelum pelaksanaan Apel pukul 07.30 WITA.
Sementara untuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan para Camat, masih dalam surat yang sama, diminta untuk wajib menyertakan ASN Dinas Pendidikan, Guru-guru, staff Puskesmas, Lurah, serta Sangadi dan Sekretaris Desa. Dan untuk seluruh Perangkat Daerah, wajib menyerahkan daftar hadir usai pelaksanaan Apel perdana ke pihak BKPP Pemkab Bolmong.
(Agung)



