Bolmong

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Sebut Pemindahan RKUD Hak Kepala Daerah

BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri rapat fasilitasi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank SulutGo, Selasa (29/1/2019).

Rapat fasilitasi ini dipimpin langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin. Rapat tersebut juga dihadiri Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Wali Kota Manado GSV Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, Direktur Utama PT Bank SulutGo Jefry Dendeng, beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT Bank SulutGo.

Dalam kesempatan itu Syarifuddin mengatakan, di dalam regulasi, yang namanya BUMD termasuk Bank SulutGo pemiliknya yaitu Pemerintah Daerah, baik itu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai saham di Bank SulutGo, dan menjadi mitra bisnis pemerintah daerah.

“Kami berkeinginan agar keuangan daerah itu di BUMD atau Bank SulutGo,  tapi ini tidak akan mungkin. Sebab kita tahu bersama, sesuai aturan kewenangan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan penuh menunjuk salah satu Bank untuk RKUD,” kata Syarifudin. 

Dicontohkannya, ada di daerah lain ketika pemerintah daerah meminjam di Bank lain, bunganya masih bisa dengan angka 10 persen, tapi begitu meminjam di Bank BUMD bunganya mencapai 14 persen.

“Ini pertanda bahwa deskresi itu ada di daerah, dengan memperhatikan apakah efisiensi masa harus meminjam di Bank yang bunganya sangat tinggi. Sehingga, kepala daerah mempunyai deskresi (kewenangan) selaku pemegang kekuasaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Lanjut, pindahnya RKUD ke Bank BNI di antaranya berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh Bank, dan ini juga amanah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.

“Saya garis bawahi, jika bukan Pemda yang membesarkan Bank SulutGo, maka siapa yang akan membesarkan, dan kalaupun Pemda beramai-ramai lepas tangan, maka Bank SulutGo akan selesai dan tamat riwayatnya,” ujar Syarufudin. 

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan, banyak alasan pemindahan RKUD Bolmong dari Bank Sulutgo ke BNI. Salah satunya dikarenakan pemerintah daerah wajib mencari sumber PAD yang sah.

“Tidak hanya itu, Bank SulutGo juga menjadi penyumbang opini Disclaimer oleh BPK. Hal ini disebabkan data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong,” ungkap Yasti.

Lanjutnya, sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, merupakan juga salah satu alasan RKUD dipindahkan. Menurutnya data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu, tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong.

“Banyak PNS mengeluh terkait penetapan bunga Bank SulutGo yang mencapai 19 persen. Seharusnya pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90 persen. Seharusnya Bank SulutGo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS,” bebernya.

(agung) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button