Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Tandatangani MoU Bersama Kemenkumham
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Moch Agung Adati, Senin (28/1/2019), menandatangani Momerandum 0f Understanding (MoU) antara DPRD Kota Kotamobagu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Sulawesi Utara (Sulut).
MoU tentang perancangan peraturan perundang-undangan daerah (P3UD) tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulut KemenkumHAM Efendi B. Peranginangin, bertempat di Kantor Imigrasi Manado.
“MoU itu terkait dengan kerja sama atau pendampingan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Untuk tahun 2019, ada 24 Ranperda yang akan dibahas oleh DPR Kota Kotamobagu, yang meliputi 11 Ranperda inisiatif DPRD dan 13 Ranperda usulan eksekutif,” ungkap Agung Adati.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Ishak Sugeha, dan sejumlah pejabat berwenang lainnya.
Sekadar diketaui, MoU merupakan dokumen legal yang menyatakan persetujuan dua belah pihak atau lebih. Biasanya, MoU atau nota kesepaham dibuat sebagai langkah awal dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang lebih mengikat.
(*/nisar)



