Terkait Penertiban PETI Bakan, LSM LP2KP Sebut Jangan Sampai Hanya Dijadikan “Proyek”
BOLMORA.COM, BOLMONG – Upaya penertiban aktivitas di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Kota Kotamobagu dan Tim Tipidter Polda Sulut, yang juga melibatkan TNI baru-baru ini, dinilai tidak subtantif. Hal itu dikatakan Waketum Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Ali Imbran Aduka.
Menurutnya, masyarakat penambang sengaja digantung dengan adanya penertiban oleh pihak kepolisian. Buktinya hingga saat ini, meski telah dilakukam beberapa kali penertiban bahkan penutupan, tapi tidak pernah ada kata pembukaan lokasi tambang yang telah memakan puluhan nyawa tersebut.
“Kapan itu dibuka, sehingga dilakukan penutupan oleh pemerintah dan kepolisisan. Tidak sngat tidak substantif. Saya menduga penutupan tambang illegal itu hanya alibi atau akal-akalan. Harusnya, kalau ada penutupan tentu ada pembukaan,” ujar Ali, kepada sejumlah media, Jumat (25/1/2019).
Dia menegaskan, persoalan ini terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah, dalam hal ini instansi teknis.
“Kesalaahan ada di pemerintah daerah yang terkesan melakukan pembiaran. Ketika dikatakan ini kepentingan masyarakat, maka yang jadi pertanyan masyarakat mana?. Harusnya, pemerintah mencarikan solusi bagaimana merlegalkan PETI itu, kalau memang dianggap itu menjadi sumber ketergantungan masyarakat untuk mencari nafkah,” imbuhnya.
Kata dia, masyarakat harus menuntut pemerintah untuk mencarikan solusi, dengan cara duduk bersama yang melibatkan seluruh stakeholder.
“Bebarapa waktu lalu memang telah dilakukan pertemuan, tapi apakah ada solusinya?. Nah dengan dilakukan penertiban kembali, apakah ada jaminan tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitas. Jangan sampai ini hanya dijadikan proyek dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, kemudian masyarakat yang dikambinghitamkan,” pungkas Ali.
Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk mencarikan solusi terkait aktivitas pertambangan emas illegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Namun, belum menghasilkan solusi bagaimana lokasi tambang yang telah menelan puluhan nyawa itu, supaya tidak lagi ada aktivitas.
Asisten II Bolmong Yudha Rantung mengatakan, tambang emas yang berada di desa Bakan sudah cukup lama. Semenjak dirinya menjabat kepala DLH, tambang tersebut sudah beroperasi. Dirinya pun saat itu sudah menegur dan memberikan peringatan keras ke pemilik pertambangan, kalau bisa jangan beroperasi jika tidak memiliki izin lengkap.
“Karena mereka beroperasi tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan, dan itu berpeluang terjadi kecelakaan,” ungkap Yuda, Selasa (4/6/2018) lalu.
Saat itu, Yuda mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk bisa turun ke TKP.
“Mengapa harus ke TKP?. Agar bisa mengambil titik koordinat tempat kejadian lokasi yang telah merenggut nyawa. Jadi, secepatnya kami akan lakukan rakor dengan DLH, Polri, dan instansi terkait, untuk membahas tambang emas illegal di Bakan. Dan ini akan segera kami tindaklanjuti. Kalau bisa tambang tersebut tidak bisa beroperasi atau ditutup, karena sangat berbahaya dan sudah memakan korban. Jangan sampai ada korban lagi. Apalagi saat ini lagi musim hujan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DLH Bolmong Abdul Latif, ketika dikonfirmasi Jumat (25/1/2019) mengatakan, pihaknya sudah berulangkali mengimbau kepada para pengusaha pemilik tambang agar tidak melakukan aktivitas pertambangan, jika tidak memiliki izin yang lengkap.
“Jadi, sudah sering diimbau untuk tidak beroperasi jika tidak memiliki izin,” katanya.
Ia juga menegaskan agar lokasi pertambangan tersebut harus ditutup, karena jelas berbahaya bagi para penambang.
“Jangan sampai ada korban lagi seperti sebelum-sebelumnya. Kalau bisa tambang ini ditutup karena sangat berbahaya,” ucap Latif.
Pihaknya pun sudah melakukan sosialiasi ke-50 wilayah pertambangan rakyat (WPR) terkait pengurusan izin, termasuk yang berada di Desa Bakan.
“Tambang illegal di Bolmong ada banyak, tapi jumlah pastinya belum kita kantongi,” timpalnya.
Di lain pihak, Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, SH, MH, menegaskan akan melakukan penertiban seluruh lokasi pertambangan illegal di seluruh wilayah Kabupaten Bolmong (BMR), bahkan di daerah lain di wilayaha Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Rencanaya kita akan lakukan penertiban. Bukan hanya di lokasi tambang illegal yang tersebar di Kabupaten Bolmong, seperti Bakan, Dumoga, Tungoi, dan Tanoyan, tapi juga yang ada di Kabupaten Boltim, yakni di Kecamatan Modayag, Nuangan dan Kotabunan,” ungkap Kaspolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, SH, MH, ketika diwawancarai sejumlah awak media, di sela-sela penertiban lokasi tambang di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kamis (24/1/2019).
Dia berharap pemerintah daerah dapat mencarikan solusi atas permasalahan aktivitas pertambangan illegal ini. Sebab, pihak kepolisian juga dilema untuk menghentikan aktivitas tambang illegal ini, karena banyak warga yang menggantungkan hidupnya dengan menambang.
“Kita terus memberikan imbauan kepada masyarakat, tapi terkadang ada-ada saja alasan mereka sehingga terus melakukan aktivitas tambang illegal. Makanya pemerintah harus lebi jeli lagi mencarikan seperti apa solusinya, karena ini berbicara masalah perut. Banyak masyarakat yang mengaku mendapatkan uang untum member makan isti dan anaknya dari hasil tambang,” terang Gani.
(Tim BOLMORA.COM)



