Pemprov Sulut Diminta Tinjau Kembali izin HPH
BOLMORA.COM, BOLMUT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk meninjau kembali izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan menindak tegas PT. Huma Sulut Lestari sebagai satu-satunya perusahaan yang mengantongi izin HPH yang diduga menjadi pokok permasalahan saat memasuki musim pengujan hujan di Bolmut. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Penjara Rafik Patingki, saat bersua dengan awak media BOLMORA.COM di kediamannya, Kamis (24/1/2019).
“Saya mendapat laporan dari masyarakat kalau ada perusahaan yang mengekploitasi hutan secara terus menerus, tapi tidak melakukan apa yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pemerintah. Di mana, penanaman pohon di wilayah HPH dan desa binaan sepertinya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, Patingki juga meminta kepada Pemda Bolmut agar mengecek dana CSR yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak PT. Huma Sulut Lestari, karena mengingat pemberian dana CSR adalah hal yang wajib untuk dilakukan oleh perusahan kepada masyarakat.
“Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility atau CSR, adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan, yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh elemen terkait khususnya Pemda dan DPRD Bolmut agar berani melapor ke Pemprov, terlebih lagi dinas terkait agar segera ditindaki.
“Pemda dan DPRD harus lebih sensitif dan proaktif mengenai HPH,. Sebab, hutan kita yang digundul dan masyarakat kita yang akan menerima akibatnya,” cetusnya.
(awall)



