Hukrim & Peristiwa

Ini Penyebab Yasti Polisikan JD

BOLMORA.COM, HUKRIM – Diduga melakukan pencemaran nama baik, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, melalui kuasa hukum Pemkab Bolmong, melaporkan JD ke Polres Kota Kotamobagu, denagn Nomor STTLP/22/1/2019/SULUT/RES-KTGU, Kamis (10/1/2019) kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan karena pada Sabtu (5/1) sekira pukul 22:15 WITA, diduga terjadi kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor laki-laki berinisial JD dan kawan-kawan, dengan kronoligis terlapor mencemarkan nama baik Bupati Bolmong, yang sempat terekam dalam vidio dengan menyebutkan kata-kata ‘Panipu ba apa di sini’, juga menyebut bupati ‘panipu’, karena pada saat itu, di lokasi tersebut Bupati Bolmong sedang menghadiri undangan pesta pernikahan di gedung Sitti Barokah, dan sempat juga disiarkan langsung melalui akun facebook dengan nama akun berinsial RSM, yang juga terdapat bahasa-bahasa yang mencemarkan nama baik dari Bupati Bolmong.

Kuasa kuasa hukum Bupati Bolmong, yang juga sebagai Kasubag Hukum Pemkab Bolmong Muh Triasmara Akub mengatakan, karena merasa kebeeratan atas kejadian tersebut, maka persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

“Diharapkan kepada pihak berwajib, kiranya terlapor diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejadiannya pekan lalu, memang baru dilaporkan hari ini (Kemarin ,red), karena bupati dan tim hukum masih melakukan pengkajian,” ungkapnya.

Akub menjelaskan, yang menjadi duduk masalahnya bermula pada saat pesta yang digelar di Sitti Barokah Convetion Hall 

“Jadi, waktu itu ada insiden antara bupati dan JD. Setelah dilerai dan dipisahkan, ada kalimat penyebutan ‘panipu ba apa di sini’ dan menyebut bupati ‘panipu’. Pada saat itu, ibu bupati sedang menghadiri undangan pernikahan,” ungkapnya.

Selain itu, laporan untuk RSM terkait dengan penyebarluasan melalui akun facebook. 

“Kejadian itu disiarkan melalui akun facebook inisial RSM, dan terdapat bahasa bahasa yang mencemarkan nama baik bupati,” terang Akub.

Terpisah Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu mengatakan, sudah mnerima laporan tersebut. 

“Laporan akan segera ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut,” singkat Saiful.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button