Boltim

Penunggak TGR yang Tidak Koperatif Akan Berurusan dengan APH

BOLMORA.COM, BOLTIM – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tindak tegas terhadap penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat Boltim Dra. Meyke Mamahit saat bersua dengan sejumlah pewarta Kamis (10/1/19).

“Kami telah mengundang setiap SKPD terkait dan pihak ketiga/pelaku TGR. Namun teryata pihak ketiga hanya sebagian kecil yang koperatif. Yang diundang sekitar 23 orang, yang hadir hanya empat orang saja,” ujar Meyke.

“Itupun belum membawa STS dan progres tindak lanjut. Pihak ketiga yang TGR selalu menjanjikan tapi tidak jelas kapan waktu menyetor,” sambungnya.

Lanjut dia, batas waktu penyetoran sisa TGR belum ditentukan, namun kerjasama antara Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selesai.

“Pelaku TGR tidak dimintakan jaminan karena dari awal sudah menyatakan diri untuk menyetor. Jika mereka (pelaku TGR) tidak koperatif, maka akan diserahkan ke pihak penegak hukum,” tandas Mamahit.

“Sembilan kali pemeriksaan BPK pada tahun 2009 sampai 2018 mendapati TGR sebesar Rp15 miliar, namun yang lain sudah menyetor dan tersisa sekitar kurang lebih Rp3 miliar yang belum terbayarkan hingga saat ini,” kuncinya.

(ayax vay)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button