Ini Tiga Ranperda yang Dibahas Bersama DPRD dan Pemkab Bolmong
BOLMORA, BOLMONG – Kamis (25/1/2018) siang tadi, bertempat di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Bolmong dilakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Adapun ketiga Ranperda yang dibahas adalah Ranperda Pemberdayaan Koperasi Usaha dan Kecil, Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan, dan Ranperda Resi Gudang, yangkemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan, seluruh tahapan sudah disetujui antara DPRD dengan pihak Pemkab.
“Tinggal dikoordinasikan dengan pimpinan, dalam hal ini ketua DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Marten menjelaskan, semua tahapan telah dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, melalui Biro Hukum.
“Sudah dikonsultasikan dengan Gubernur. Pastinya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan paripurna penetapan. Kemungkinan pekan depan, kalau semua telah selesai dibahas bersama Banmus,” ungkapnya.
Pantauan awak media, pembahasan dan penetapan ketiga Ranperda tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Marten Tangkere, didampingi Wakil Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat, Ketua Komisi III Masri Daeng Masenge, dan anggota Komisi III dari fraksi Demokrat yang baru saja dilantik Ramli J. Manggopa.
Sementara itu, mewakili Pemkab Bolmong dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Yhuda Rantung, yang mewakili Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, BAPPEDA, Dinas PU-TR, Dishub, Dinas Koperasi dan UKM, Disperindag dan ESDM, serta Bagian Hukum.(agung)



