Bolmut

Tahun Ini, Anak Usia 0-17 Tahun di Bolmut Akan Miliki KIA

BOLMORA, BOLMUT – Tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), berencana akan melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 sampai 17 tahun kurang sehari. Hal tersebut, disampaikan Kepala Disdukcapil Bolmut Parmin Mokodompis, saat bersua awak media ini, Senin, (22/1/2018).

“Kami akan mencari waktu yang tepat untuk melaunching KIA. Nanti akan segera diupayakan penerbitan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA. Yang mana, pemerintah mewajibkan agar seluruh anak mempunyai kartu identitas, layaknya KTP,” kata Parmin.

Menurutnya, KIA adalah identitas resmi anak, dan sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun serta belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Program pemerintah ini juga sangat sesuai dengan nawacita Bupati Bolmut Depri Pontoh, untuk menjadikan Bolmut sebagai daerah layak anak.

“Saat launching nanti, akan diupayakan juga bersamaan dengan penyerahan secara simbolis KIA oleh pak bupati,” ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut Sri Anita Potabuga, saat dimintai tanggapannya menyampaikan apreasi kepada pemerintah daerah melalui Disdukcapil, yang telah melaksanakan pendataan dan pembuatan KIA untuk masyarakat Bolmut di tahun 2018 ini.

“Diharapkan proses pendataannya dilaksanakan secara detalil, dan menyeluruh se-Kabupaten Bolmut,” ujar Anita.(eko)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button