Syarat Dukungan Pasangan JaDi-Jo Masih Kurang 178 Suara
BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu, Minggu (7/1/2018), melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perbaikan dukungan bakal calon (Balon) pasangan dari jalur perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).
Rapat pleno rekapitulasi dukungan tingkat Kota Kotamobagu tersebut dipimpin Ketua KPUD Kota Kotamobagu Nova Tamon, dan dihadiri para Komisioner KPUD Kota Kotamobagu dan disaksikan Panwaslu Kota Kotamobagu, serta tim LO pasangan JaDi-Jo.
Dalam kesempatan itu Nova Tamon mengatakan, terkait keberatan yang diajukan Panwaslu sebagaimana hasil rekapitulasi dukungan bakal calon pada beberapa waktu lalu, ditemukan dua dukungan tidak memenuhi syarat ((TMS) di Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Dari jumlah 8.594 yang diplenokan beberapa waktu lalu, berkurang dua, sehingga jumlah dukungan saat ini sebanyak 8.592. Terhadap keberatan yang diajukan ini, KPUD menerima dan melakukan perbaikan kembali,” ungkap Nova.
Menurutnya, dari hasil pleno rekapitulasi didapatkan jumlah kekurangan dukungan terhadap jumlah minimum dukungan sebanyak 89 pendukung yang wajib dilengkapi.
“Pada masa perbaikan, jumlah kekurangan dukungan dikalikan dua, sehingga yang harus ditambahkan pasangan JaDi-Jo sebanyak 178 dukungan. Dan, batas waktu pemasukan pada 18 Januari mendatang,” terang Nova.(me2t)



