Pencairan Dana Banpol Tunggu Hasil Audit APBD 2016
BOLMORA, KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) belum akan mencairkan dana bantuan partai politik (Parpol), sebelum ada hasil pemeriksaan penggunaan dana pada tahun 2016 lalu.
Kepala Kesbangpol Irianto Mokoginta mengatakan, sesuai dengan ketentuan, bantuan dana untuk parpol bisa dicairkan jika sudah ada hasil audit APBD 2016.
“Mungkin pencairannya di pertengahan tahun,” ujar Irianto, Selasa(24/1/2017).
Kata dia, sesuai ketentuan, penggunaan bantuan Parpol harus diaudit termasuk kelengkapan administrasi.
“Jika sudah selesai diaudit, maka sudah bisa mengajukan permintaan bantuan,” terangnya.
Dijelaskan, bantuan dana Parpol tergantung jumlah suara, dan kursi terbanyak di DPRD. Untuk saat ini, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar yang terbesar menerima bantuan dana. Untuk pengajuan pencairan dana, pengurus partai yang memiliki kursi di DPRD harus memasukkan proposal permohonan disertai lampiran dan SK pengurus. Kemudian hasil permohonan itu dilanjutkan ke tim verifikasi.
“Tim verivikasi terdiri dari KPU, Inspektorat, Kesbangpol dan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah,” papar Irianto.
Ditambahkannya, SPJ nantinya akan diperiksa oleh BPK untuk menjadi acuan pencairan dana di tahun anggaran 2017 ini.
“Biasanya dana bantuan Parpol akan diberikan setelah usai pemeriksaan,” imbuhnya.
Diketahui, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 7 Tahun 2014, bantuan dana tersebut diperuntukkan untuk operasional partai dan pendidikan politik bagi kader-kadernya.(me2t)



