Sidang Lajutan Hari Ini, JPU Hadirkan Empat Saksi Beratkan Ahok
BOLMORA, JAKARTA – Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sidang keenam yang berlangsung di eks kantor Kementerian Pertanian, Jalan Hasono, Ragunan, Jakarta Selatan ini, masih berkutat dengan agenda pemeriksaan para saksi. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Ahok, empat saksi tersebut adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Mereka akan memberi keterangan yang memberatkan Ahok.
Selain itu, majelis hakim juga bakal memeriksa dua penyidik dari Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Dua polisi itu diduga lalai menuliskan tanggal laporan di surat laporan polisi.
Seorang saksi pelapor, yakni Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, mengaku melaporkan kasus penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal tuduhan tindak pidana yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu baru terjadi pada 27 September 2016.
“Ini kok bisa terjadi, laporan 6 September, padahal Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September,” kata Rolas Sitinjak, yang meminta majelis hakim mendatangkan penyidik tersebut.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui fakta yang terjadi terkait dengan pelaporan yang dilakukan Willyuddin.
Pemanggilan dua anggota kepolisian itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin akan meneruskan kesaksiannya karena sidang sebelumnya, pada Selasa 10 Januari 2017 pekan lalu, sempat tertunda karena sudah larut malam.
Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok, antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.
Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rolas mengkritik sejumlah saksi yang dianggap tak mengetahui kejadian perkara. Salah satunya Novel Bamukmin.
Menurut Rolas, kliennya dituding membunuh dua anak buah Novel dan merekayasa kasus penistaan agama ke polisi.
“Hari ini tim pengacara (Ahok) telah melaporkan ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik,” ucap Rolas.
Sumber: Tempo.co



