Kasus Dugaan Cabul Siswi PSG Dinyatakan Kurang Saksi?
BOLMORA, HUKRIM – Setelah melewati serangkaian pemeriksaan belasan saksi hingga meminta keterangan ahli pidana, penanganan kasus dugaan cabul siswi PSG yang melibatkan MM alias Asoi dinyatakan belum dapat ditindak lanjuti penyidik Polres Bolmong. Hal itu sebagaimana disampaikan Eldy Noerdin, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (12/1/2017) siang tadi.
“Surat pemberitahuan perkembangan kasus sudah diterima pihak keluarga korban. Intinya penyidik menyatakan proses perkara belum bisa ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Eldy mengaku heran dengan alasan surat penyidik Polres Bolmong tersebut.
“Luar biasa isinya. Intinya penyidik beralasan belum ditemukan saksi-saksi yang melihat perbuatan terlapor,” sebutnya.
Berdasarkan alasan penyidik tersebut, sama artinya bahwa penyidik Polres Bolmong butuh saksi yang melihat perbuatan cabul itu, selain korban.
“Kira-kira ada tidak pelaku cabul yang melakukan aksinya secara terbuka?. Inikan aneh,” ujar Eldy.
Pun demikian, saat ini Eldy bersama keluarga korban dan beberapa tim advokasi lainnya tengah mematangkan dokumen laporan.
“Tinggal kita rampungkan. Kami sudah mengagendakan laporan ke pusat. Intinya semua permasalahan ini kami adukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, ketika dikonfirmasi via Blackberry Messengger (BBM) seolah tidak mau dikonfirmasi. Ditanya soal perkembangan penyidikan oleh Pentidik Polrres Bolmong, hanya menjawab seperlunya, bahkan meminta wartawan untuk tidak berpikiran negatif terkait kasus dugaan cabul anak di bawah umur ini.
“Jangan langsung berpikiran negatif, perkara tersebut tetap berjalan,” ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan.
Saiful mempersilahkan awak media ini untuk menkonfirmasikan kasus kasus tersebut ke kuasa hukum korban. Kata dia, kalau baru dugaan tidak perlu di konfirmasi ke pihak kepolisian.
“Silahkan konfirmasikan ke kuasa hukumnya. Masa baru dugaan kok mau dikonfirmasi?,” kata Saiful.
Tim BOLMORA.COM



