DPRD Hearing Sangadi yang Diduga Tersandung Kasus Ijazah Palsu
BOLMORA, BOLMUT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Senin, (9/1/2017), menggelar hearing terhadap laporan kasus dugaan ijazah palsu salah satu kandidat calon sangadi terpilih di Desa Tuntung Timur.
Hearing yang bertempat di ruang Komisi I DPRD Bolmut itu dilaksanakan atas laporan seorang warga desa tersebut bernama Rahman Agel. Dia melaporkan sangadi terpilih berinisial YS alias Yul, yang terindikasi menggunakan ijazah palsu saat pencalonan pada pelaksanaan pemilihan sangadi (Pilsang) baru-baru ini.
Anggota Komisi I Mulyadi Pamili menjelaskan bahwa, DPRD akan terus menindak lanjuti kasus ini, karena memang kasus seperti ini sering terjadi ketika ada Pilsang.
“Sesuai dengan hasil pertemuan yang digelar, maka hasil rekomendasi DPRD dalam hal ini komisi I akan terus menindak lanjuti kasus ini sampai ke provinsi. Kalau perlu sampai di pusat untuk mengecek apakah benar yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu sesuai dengan laporan yang kami terima,” jelas Pamili, kepada para awak media.
“Ini belum merupakan hasil akhir. Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan sepihak, karena kasus ini masih dalam proses. Selain itu, dalam menyelesaikan persoalan ini harus sesuai aturan serta UU yang berlaku,” sambungya.
Sementara itu, YS alias Yul, saat dimintai keterangan mangatakan bahwa dia tidak melakukan pelanggaran ataupun menggunakan ijazah palsu saat pencalonan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses Pilsang. Terkait apa yang mereka lapor itu adalah bohong,” kelitnya.
Dia mengaku bersedia menerima konsekuensi apa saja jika memang terbukti bersalah.
“Saya siap mengikuti proses ini sampai akhir,” ucap Yul.(amad)



