Program BBM Satu Harga Mulai Diberlakukan
BOLMORA, EKBIS – Mulai tanggal 1 Januari 2017, pemerintah pusat menerapkan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Dengan demikian, harga BBM untuk jenis Premium penugasan, minyak tanah dan solar subsidi akan sama harga di seluruh wilayah Indonesia.
Program BBM satu harga ini merupakan upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berada di wilayah terpencil, terluar dan terjauh. Pasalnya, harga BBM di wilayah tersebut raltif lebih tinggi ketimbang wilayah Jawa atau perkotaan, karena tidak ada lembaga penyalur resmi.
“Ada ketidak-adilan harga. Di Jawa hanya Rp7 ribu di sini (Papua), Pak Kapolda menyampaikan di atas (pegunungan Papua) ada Rp100 ribu per liter, di Wamena Rp60-70 ribu per liter,” ugkap Jokowi, seperti yang dikutip, Liputan6.com, Sabtu (31/12/2016).
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor: 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
Tujuan Permen ESDM Nomor: 36 tahun 2016 ini, adalah percepatan pemberlakuan harga jual eceran BBM yang sama untuk seiuruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jenis BBM yang diatur untuk menerapkan program tersebut adalah jenis BBM tertentu, yaitu minyak solar 48 (Gas Oil) dan minyak tanah dan BBM khusus penugasan (JBKP), yaitu bensin (Gasoline) RON 88.
Namun demikian, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menuturkan, penerapan program BBM satu harga di seluruh wilayah Indonesia tidak bisa serempak langsung 1 Januari 2017. Akan tetapi, Pertamina akan berupaya semua wilayah sudah bisa menikmati BBM dengan harga yang sama pada 2017.
“BBM satu harga akan terus berjalan. Dan di tahun 2017 ini kita harapkan tuntas, tapi bertahap tidak langsung tuntas,” ujarnya.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut, Pertamina membangun lembaga penyalur resmi dengan membentuk Agen Penjual Minyak Solar (APMS) di kabupaten/kota yang belum terdapat lembaga penyalur resmi, sebanyak 28 APMS.
“Penyalur di setiap kabupaten/kota harus semakin banyak. Kebijakan sudah ditentukan, Pertamina harus nambah 28 APMS supaya BBM satu harga bisa dijangkau,” kata Dwi.
Sumber Liputan6.com



