Tahlis Diperiksa Penyidik Polres Terkait Dugaan Pungli
BOLMORA, HUKRIM – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usahakan Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) terus diseriusi Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmomg).
Baca: Terkait Dugaan Pungli, Penyidik Polres Bolmong Mulai Periksa Pemilik Toko
Setelah beberapa hari lalu, penyidik Polres memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone, yang sekarang sudah menjabata Kepala Inspektorat di Kabupaten Bolmong, Senin (29/1/2018), giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang yang dipanggil pihak kepolisian.
Kepada BOLMORA.COM usai memenuhi undangan Polres, Tahlis menjelaskan jika dirinya memenuhi undangan Polres terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan Desperindagkop dan UKM.
“Saya dipanggil sebagai saksi ahli dari pemerintah, karena sebelumnya saya menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu,” ujar panglima, sapaan akrab Tahlis.
Menurutnya, Kepolisian meminta kejelasan mengenai dasar hukum yang diberlakukan Pemkot Kotamobagu, untuk penarikan retribusi kepada para pedagang.
“Dasar hukumnya adalah Perda dan tarifnya Rp2.500 per meter persegi, serta tidak boleh ditentukan sendiri oleh SKPD yang bersangkutan. Jika retribusi melampaui Perda, jelas tidak boleh,” terang Tahlis.
Dirinya juga mengatakan, hasil retribusi disetorkan langsung oleh SKPD yang bersangkutan.
“Mereka langsung yang melakukan penyetoran, dan saya tidak mengetahui besaran yang disetorkan ke kas daerah,” urainya. (me2t)



