Regional
Pengumuman KPU Sulut untuk Syarat Dukungan Balon Anggota DPD
BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman Nomor: 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (BaLon) anggota DPD.
Adapun pengumuman itu berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf (p) dan pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
Berikut isi pengumuman:
| 1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan |
| persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan |
| peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 |
| Provinsi Sulawesi Utara yaitu: |
| Syarat Dukungan Minimal Pemilih |
| Jumlah DPT: 1.831.867 |
| Jumlah Dukungan: 2.000 |
| Syarat sebaran Kabupaten/Kota |
| Jumlah Kabupaten/Kota: 15 Kabupaten/Kota |
| Jumlah Sebaran: 8 Kabupaten/Kota |
| 2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon). |
| 3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut. |
| 4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022. |
(Jane)



