Regional

Pengumuman KPU Sulut untuk Syarat  Dukungan Balon Anggota DPD

BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman Nomor: 447/PL.01.4-Pu/71/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (BaLon) anggota DPD.

Adapun pengumuman itu berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf (p) dan pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Berikut isi pengumuman:

1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan 
persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan 
peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024
Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT: 1.831.867
Jumlah Dukungan: 2.000
Syarat sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten/Kota: 15 Kabupaten/Kota
Jumlah Sebaran: 8 Kabupaten/Kota
2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.

(Jane)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button