Regional

KPU Sulut Umumkan Penyerahan Syarat Dukungan Balon Anggota DPD, Berikut Isinya

BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan pengumuman Nomor: 447/PL.01.4-Pu/71/2022, tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon (BaLon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan pasal 182 huruf (p) dan pasal 183 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, KPU Provinsi Sulut akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.

Berikut isi pengumuman:

Iklan Pemgumuman

(Jane)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button