Bolmong

Bupati Yasti dan Polres Bolmong Musnahkan Minuman Beralkohol dan Obat-Obat Terlarang

BOLMORA.COM, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, memusnahkan barang bukti hasil operasi dari Polres Bolmong.

Adapun jenis barang bukti tersebut diantaranya minuman beralkohol (Minol), obat-obat terlarang, kosmetik dan makanan yang sudah kadaluarsa.

Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan usai Bupati pimpin apel pasukan operasi lilin, Samrat 2021 Kamis, (23/12/2021) dihalaman Kantor Bupati Bolmong.

Turut hadir, pemusnahan itu yakni Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH, Danramil Lolak Kapten Inf. Paulus Landeng mewakili Dandim, Danyon Armed dan kepolisian dari Polres Bolmong.

Dalam kesempatan itu, Bupati Yasti sangat memberikan apresiasi atas kinerja dari kepolisian polres Bolmong yang dipimpin oleh Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH MH, yang rutin lakukan pengoperasian Minol dan Obat Terlarang serta barang kadar luarsa.

“Terjadinya gangguan keamanan diwilayah salah satunya Minol. Jadi ini tujuannya untuk memberikan rasa aman pada masyarakat diwilayah,” tegas Bupati.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Oktpber sampai dengan Desember 2021 akhir tahun ini.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan seperti Minol Jenis Cap tikus sebanyak 614 liter.

Selain itu, obat-obatan 210 Butir Seledryl, 7 DOS Komix, 20 Layar Buah Merah. Sedangkan Kosmetik 2 DOS Crime Pemutih, Makanan dan Minuman.

“Untuk yang kadaluarsa seperti 9 Botol Beer valentine, 67 Buah Makanan / snack mogi-mogi dan lain-lain, dan 15 Botol Minuman coca cola serta sprite,” katanya

(Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button