Bolmong

DPRD Bolmong Terima Aspirasi Seluruh Sangadi

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan aksi damai dihalaman kantor Bupati dan DPRD Bolmong, Rabu, (15/12/2021). Aksi damai tersebut, terkait tuntutan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, yang dinilai mengekang kewenangan desa.

Dikantor Bupati, para Sangadi disambut oleh Asisten 1 Deker Rompas, dan di DPRD diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani SE SH.

Saat diwawancarai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Bolmong Lomat Olii AMa.AK, mengatakan, tuntutan ini terkait revisi peraturan presiden 104 tahun 2021 rincian APBN tahun 2022, yang dipersoalkan berkaitan dengan pasal 5 ayat 4 pada poin A tentang penggunaan dana desa (DD) sudah ditekankan mengenai bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT). Dimana minimal 40 persen. Kata Lomat, kata minimal menyulitkan bagi Sangadi se-Bolmong. Sebab masalah jumlah kemiskinan dan jumlah penduduk tidak sama seluruh desa di Indonesia.

Untuk itu, ia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Desa dan semua lembaga terkait dengan DD ini untuk dapat merevisi kalimat minimal 40 persen.

“Ini menyulitkan dan ini seperti tidak memberikan kewenangan kepada desa, Apalagi saat ini semua desa akan masuk pada situasi yang normal,”kata Lomat, yang turut dibenarkan para Sangadi.

Untuk itu, ia kembali meminta, kepada pemerintah pusat untuk merevisi kalimat minimal 40 persen, supaya para kepala desa dapat melakukan pembangunan yang ada di desa demi untuk merealisasikan visi dan misi sesuai tuntutan masyarakat.

“Apalagi desa sudah melaksanakan Musrenbang dan telah ditetapkan. Jika sudah dipatok 40 persen pasti kegiatan tidak akan jalan,” ungkap Lomat.

Lomat menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan untuk BLT 40 persen, Pangan 20 persen, penanganan Covid-19 8 persen. Kepala desa tinggal mengandalkan 32 persen untuk pembangunan prioritas, tidak cukup. Ditambah lagi, kepala desa memikirkan untuk penanganan stunting di desa dan pemberdayaan, ini yang menyulitkan kepala desa.

“Jadi kenapa kami dari perwakilan kepala desa di Bolmong datang menyuarakan aspirasi ke DPRD dan Pemkab Bolmong,”ulas Lomat.

Lomat pun berharap, aspirasi ini dapat didengar dan diaktualisasikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk aturan.

Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, yang didampingi Sekretaris DPRD Yarlis Hatam dan Kabag Risalah dan Persidangan Frangki Panelewen, memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh para kepala desa di Bolmong.

“Jika benar tuntutan ini untuk memangkas atas kewenangan kepala desa, kami lembaga DPRD mendorong dengan langkah yang kami lakukan akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Bolmong,” katanya.

Sebelumnya, DPRD akan membahas di internal dulu. Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes.

“Rapat ini akan ditulis dalam bentuk notulen resmi,” pungkas Sulhan.

Ketua APDESI Cabang Bolmong Stenly Kastilong, berharap dukungan dari DPRD Bolmong dibuktikan dalam bentuk aksi nyata menandatangani petisi.

“Syukur Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, langsung menandatangani petisi dari Sangadi,” kata Kastilong. (Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button