Dinsos Bolmong Gelar Sosialisasi CSR dan PUB
BOLMORA.COM, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka Sosialisasi corporate Sosial responsibility (CSR) dan pengumpulan uang dan barang (PUB), di halaman Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Bolmong, Kamis, (09/12/2021).
Kegiatan yang di prakarsai Dinsos Bolmong ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Deddy Mokodongan, Kabag Hukum Muhammad Triasmara Akub, dan peserta perwakilan perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement, PT PP Bendungan Lolak, PT JRBM dan karyawan perusahaan di Bolmong.
Sekda Bolmong dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinsos terkait CSR dan PUB.
Tahlis mengatakan, perusahaan dalam menyalurkan CSR harus dipublis melalui media agar dapat diketahui oleh masyarakat.
“Jadi kewajiban perusahaan harus memberikan CSR, berapa persen ke masyarakat. Tak hanya itu, perusahaan juga harus mematuhi aturan itu,” tegasnya.
Lanjut Tahlis, perusahaan juga wajib mempublikasi kepada masyarakat saat melakukan penyaluran bantuan agar dapat diketahui warga yang berhak menerima bantuan, tentu perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Jika terbuka penyaluran nya maka semua elemen masyarakat dapat memonitor dan mengawasi sistem penyaluran CSR oleh perusahaan,” ujarnya.
Tahlis juga mengatakan PUB merupakan hal penting, jangan sampai PUB ini tidak tersampaikan kepada tujuan yang sebenarnya.
“Banyak terjadi di daerah kita dimana apakah bisa ada kegiatan PUB. Ini bisa sesuai ketentuan dan perundang-undangan tetapi ada mekanisme dan tujuan,” kata Tahlis.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan yang hadir selaku narasumber menyampaikan perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari satu orang agar tetap mematuhi peraturan gubernur tentang kewajiban membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan aturan yang ada.
Apabila tidak mampu membayar hak tenaga kerja maka silakan perusahaan mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat untuk keringanan tapi dengan alasan yang jelas.
“UMP persatu Januari tahun 2022 sebesar Rp 3.310.723, ini UMP Sulut,” sebut Deddy.
Selanjutnya nya untuk CSR merupakan kewajiban perusahaan yang harus disalurkan sebab ini salah satu tanggung jawab sosial perusahaan kepada pemerintah dan terutama pada masyarakat sekitar.
“Untuk CSR tidak selama berupa uang tapi berupa barang seperti kendaraan atau berupa bahan sembako. Tentu dalam penyalurannya harus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat agar bantuan tepat sasaran kepada yang berhak menerima,” pungkas Deddy.
(Agung)



