Kotamobagu

Terkait LP2B, Ini Penjelasan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kotamobagu

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Terkait usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk ditetapkan dalam perda tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu melalui Bidang Tata Ruang menyampaikan bahwa LP2B adalah bagian dari syarat teknis yang tertuang dalam aturan Kementerian ATR.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Tata Ruang, Zanty Arfa, ST. Ia menyampaikan, bahwa sesuai Permen ATR nomor 11 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan RTRW dalam Kawasan Pertanian, dimana penetapannya salah satu unsurnya yakni ketersedian LP2B.

“Iya, terkait LP2B adalah salah satu persyaratan teknis yang nantinya akan diperiksa oleh Kementerian ATR, ” ungkap Kabid Zanty saat dihubungi Bolmora.com, beberapa hari lalu. 

Mengenai teknis penentuan LP2B tersebut, kata Zanty, ada juknisnya tersendiri, hal tersebut sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011, tentang penetapan LP2B.

“Didalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa LP2B dapat ditetapkan dalam SK Walikota atau Perda Revisi RTRW Kota, ” jelas Zanty Arfa.

(Wandy)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button