Tokoh Muslim di Bolmong Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan FPI, Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi
BOLMORA.COM, BOLMONG — Pasca resminya pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI), sejumlah Tokoh Organisasi Islam di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pun menyatakan sikap mendukung langkah Pemerintah Pusat, yang mengambil tindakan tegas.
Diantaranya yakni, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bolmong Sulaiman Amba. Ia mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Demi keutuhan NKRI, apabila pemerintah menganggap ada organisasi yang perlu diberhentikan kegiatannya demi menjaga kerukunan hidup dan persatuan dan persaudaraan dalam bingkai NKRI, kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan pemerintah,” kata dia.
Menurut amba, putusan pemerintah sudah melalui pertimbangan matang. Untuk itu wajib didukung.
“Marilah kita dukung dengan menjaga persatuan dan persaudaraan dengan mengutamakan persamaan dan menghindari perbedaan,” katanya.
Dia memaklumi perbedaan tak akan mungkin disamakan. Sebab perbedaan adalah sunnatullah.
“Tapi jangan perbedaan menghalangi kita untuk bergandengan tangan dengan pemerintah untuk membangun NKRI demi kelangsungan hidup generasi kita,” katanya.
Ia juga berharap tahun 2021 lebih baik dari tahun ini. Dia mengajak warga bareng pemerintah untuk mengerjakan hal yang baik untuk kemajuan bersama.
Sementara itu, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Bolmong Irmanto Usuli mengatakan, alasan pemerintah membubarkan FPI.
“Apabila ada organisasi yang tidak sesuai dengan undang undang dan peraturan, berbentuk radikalisme serta memecah belah umat beragama. Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk melakukan pembubaran,” kata dia.
Ia juga mendukung tindakan pemerintah. Menurutnya, tindakan pemerintah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi,” ucapnya
Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Pembubaran tersebut dilakukan karena ormas FPI disebut tak memiliki landasan hukum yang sah.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” kata Mahfud.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan jika FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi pada Juni 2019 lalu. Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiah. Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.
“Nah, ini perlu diklarifikasi, karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Tidak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri,” ujarnya.
(Agung)



