12 Kecamatan di Bolmong Belum Lunas PBB
BOLMORA.COM, BOLMONG — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan batas waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan tahun 2020, pada 15 Desember 2020 mendatang.
Namun tentang waktu yang tersisa 4 hari, masih terdapat 12 Kecamatan di Kabupaten Bolmong yang belum melunasi PBB. Adapun 3 Kecamatan yang pelunasan PBB mencapai 100 persen diantaranya Kecamatan Passi Timur, Bilalang dan Dumoga Tengah.
Kepala BKD, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Penagihan, Yeyen Manoppo memengatakan pihaknya memberikan batas waktu pelunasan PBB hingga 15 Desember 2020.
“Masih ada 12 Kecamatan yang belum 100 persen. Batas waktu pelunasan hingga 15 Desember 2020. Kami berharap agar masyarakat Bolaang Mongondow agar lebih proaktif dalam membayar pajak untuk membangun negeri dan daerah. Karena salah satu sarana atau partisipasi kita sebagai warga dalam membangun negara dan daerah lewat pajak.” ajaknya.
(Agung)



