Advertorial

Bupati Bolmong Buka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dandes

BOLMORA.COM ADVERTORIAL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), membuka workshop monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta penyaluran dana desa (Dandes) di Kabupaten Bolmong, Sulut, yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi Covid-19.

Kegiatan yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut tersebut, dilaksanakan di Halaman Rumah Dinas Bupati Bolmong, Kamis (10/12/2020).

Tampak suasana workshop monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta penyaluran dana desa (Dandes) di Kabupaten Bolmong,

Bupati Bolmong dalam sambutannya menyambut baik kegiatan workshop ini, guna meningkatkan koordinasi seluruh stakeholder dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran serta penggunaan Dandes khusus untuk penanganan dampak ekonomi dimasa pandemi Covid-19.

Untuk itu, Ia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan workshop ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi sangadi (kepala desa) dan perangkatnya, agar bisa lebih baik lagi dalam mengelola keuangan desa di tengah pandemi Covid-19.

“Kepada para sangadi saya minta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, dalam pengelolaan Dandes di tahun 2021 nanti tidak menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yasti.

Kepala BPKP Perwakilan Sulut Setya Nugraha, memberikan plakat kepada Bupati Bolmong

Dikatakannya, penyaluran dana desa di Kabupaten Bolmong untuk tahun 2020 ini sudah tuntas sampai dengan tahap dua, sehingga menyisakan 20 persen tahap ketiga yang saat ini sedang disalurkan, dimana total pagu dana desa di Kabupaten Bolmong sebesar Rp. 161.562.494.000,- dan dana desa yang telah disalurkan sebesar Rp. 139.014.091.050,- atau 86,04 persen. 

Lanjut. penyaluran dana desa tahap satu, dua dan tiga selain melalui Program Padat Karya Tunai Desa serta untuk penanganan Covid-19,  juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pembayaran bantuan langsung tunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, 

“Penyeluran ini sesuai ketentuan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 14 tahun 2020, dimana bantuan langsung tunai ini dianggarkan selama 9 bulan, dari bulan april sampai bulan desember 2020,” ujarnya.

Kepala BPKP Perwakilan Sulut Setya Nugraha, memberikan plakat kepada Asisten I Decker Rompas

Hadir dalam giat ini, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Setya Nugraha, serta perwakilan dari masing-masing desa di Kabupaten Bolmong.

(Advertorial/Agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button