Warga Solimandungan Minta Perusahaan AMP Ditutup, DLH Bolmong: Sudah Ada Surat Teguran

BOLMORA.COM, BOLMONG — Keberadaan perusahaan AMP yang ada di Desa Solimandungan, Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong diminta untuk segera menghentikan pengoprasian, karena dianggap mengganggu kesehatan warga desa.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bolmong melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan, bahwa terkait persoalan tersebut pihak DLH Bolmong sudah melayangkan surat teguran.
Kadis Abd Latif mengatakan beberapa waktu yang lalu seputar pengoprasian AMP yang ada di Desa Solimandungan
“Pihak kami sudah memberikan surat teguran kepada pengelola AMP tersebut karena sudah tidak sesuai lagi, ” ujar Kadis Latif beberapa waktu lalu.
Menurutnya komplain masyarakat sudah berkali-kali disampaikan kepada pihaknya.
“Kegiatan AMP tersebut sangat mengganggu masyarakat setempat, terutama bagi pengguna jalan raya, ” terangnya.
Kadis juga menjelaskan, bahwa dari sisi lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga desa, saat pengoperasian mengeluarkan asap dan debu yang sangat membahayakan kesehatan warga setempat dan juga bagi pengguna jalan Raya.
Persoalan ini juga mendapat sorotan dari berbagai LSM dan Ormas di Bolmong Raya. Salah satunya dari Ormas LAKI. Mereka mengatakan sangat mengapresiasi tindakan dari DLH Bolmong yang melayangkan surat teguran.
“Kami sangat mengapresiasi kepada DLH Bolmong atas surat teguran yang ditujukan kepada pemilik perusahaan AMP yang ada di Desa Solimandungan. Karena keberadaan perusahaan tersebut sangat membahayakan kesehatan Warga apalagi perusahaan tersebut kalau beroperasi mengeluarkan asap yang sangat tebal akibat dari pembakaran atau jenis batu yang dihancurkan, ” ujar Ketua DPC LAKI Bolmong Raya, Indra Mokodongan.
Bahkan menurutnya, saat melintas di lokasi tersebut ketika sedang beroperasi sangat mengganggu kesehatan salah satu contoh coba lihat pohon-pohon kelapa milik warga semuanya pada berwarna putih akibat dari debu pembakaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Intinya kami meminta pihak Polres Bolmong segera menindak tegas perusahaan tersebut karena di NKRI ini tidak ada yang namanya kebal hukum kalau toh perusahaan tersebut tidak segera dipindahkan maka kami akan lakukan demo besar-besaran bersama masyarakat dan LSM serta Ormas lainya yang ada di Bolmong, ” ungkap Indra dengan nada tegas.
Hal senada juga disampaikan oleh pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui kabid Lingkungan Hidup Budi Tawil. Ia mengatakan pihaknya mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup Bolmong agar segera menutup dan segera menindaki memproses bagi oknum-oknum yang telah sengaja merusak lingkungan dan mencemarkan lingkungan.
“Kami menilai pengoprasian dari AMP Berlian Aseals Murni yang ada di Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang Timur sangat mengganggu pengguna jalan raya, ” ungkap Budi.
Tawil bahkan meminta, perusahaan AMP agar segera angkat kaki dari lokasi tersebut dan dimintakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bolmong untuk menindak lanjuti keluhan warga.
Sayangnya upaya konfirmasi ke pihak pemilik perusahaan AMP PT. Berlian Aseals Murni belum dapat ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
(*/wdr)



