Perusahaan Wajib Membayar THR Karyawan
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sebelum 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Disnaker Trans Ramlah Mokodongan menegaskan, perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah dan jangan menunda-nunda pemberian THR karena sangat dibutuhkan oleh karyawan.
“THR adalah bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya keagamaan,”ucapnya
Dikatakannya, bahwa pemberian tHR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016, yang menjelaskan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“THR wajib dibayarkan minimal Satu minggu sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan. Sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan dan semua perusahaan yang ada di Bolmong wajib mentaatinya,”katanya
Ia mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru ini pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait keluhan THR.
“Dalam waktu dekat pos pengaduan THR kita akan buka. Selain itu juga kita akan turun langsung melakukan sidak ke perusahaan yang ada di Bolmong,” tutupnya.
(Agung).



