Bolmong

Perusahaan Wajib Membayar THR Karyawan

BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sebelum 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnaker Trans Ramlah Mokodongan menegaskan, perusahaan harus memberikan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh pemerintah dan jangan menunda-nunda pemberian THR karena sangat dibutuhkan oleh karyawan.

“THR adalah bonus yang sangat dinantikan oleh setiap karyawan untuk menyambut hari raya keagamaan,”ucapnya

Dikatakannya, bahwa pemberian tHR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4 No 6 Tahun 2016, yang menjelaskan jika batas waktu pembayaran THR kepada karyawan adalah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR wajib dibayarkan minimal Satu minggu sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan. Sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan dan semua perusahaan yang ada di Bolmong wajib mentaatinya,”katanya

Ia mengatakan, menjelang perayaan Natal dan Tahun baru ini pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait keluhan THR.

“Dalam waktu dekat pos pengaduan THR kita akan buka. Selain itu juga kita akan turun langsung melakukan sidak ke perusahaan yang ada di Bolmong,” tutupnya.

(Agung).

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button