Sejumlah SKPD di Bolmong Tetap Standby Meski Cuti Bersama Perayaan Natal
BOLMORA, BOLMONG – Tehitung mulai 26 hingga 28 dan 31 Desember, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diliburkan. Libur kerja bagi para ASN kali ini, karena adanya perayaan hari Natal (25 Desember) bagi umat Kristiani.
“Surat edaran tentang penjelasan ketentuan kerja sudah disebarkan di semua SKPD,” ungkap kepala Bidang Disiplin Fasilitas Profesi dan Informasi Aparatur, BKPP Bolmong Abdussalam Bonde, Kamis (20/12/2018).
Menurutnya, untuk ASN yang akan merayakan Natal di luar daerah akan diberikan kompensasi untuk tidak diikutsertakan dalam proses piket, di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan tetap melakukan pelayanan terhadap warga, meski cuti bersama Natal dan Tahun Baru dilakukan.
“Bagi ASN yang akan merayakan Natal di luar daerah agar dapat diberi kebijakan untuk menjalankan cuti bersama secara penuh, berdasarkan surat edaran Gubernur Sulut Nomor 523 tahun 2018. Sehingga, ASN tersebut tidak dimasukan dalam jadwal piket/jadwal pelayanan selama cuti bersama,” ungkapnya.
Adapun sejumlah SKPD yang akan tetap Standby atau tetap melakukan pelayanan ke masyarakat meski cuti bersama digelar, dengan sistem jadwal piket yang bertujuan agar proses pelayanan pemerintah ke masyarakat tetap maksimal, adalah Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Kependudukan dan Capil, PolPP, Badan Keuangan Daerah, Kesbang Pol, dan pemerintah kecamatan.
(agung)



