7 Ribu e-KTP Invalid di Bolmong Dimusnahkan
BOLMORA, BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, turut serta dalam melakukan pemusnahan sebanyak 7.987 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang invalid. Pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bolmong, Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan e-KTP invalid itu disambut baik oleh Sekda. Kata dia, hal ini merupakan suatu bentuk usaha Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatasi penyalagunaan e-KTP yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala mengatakan, pemusnahan e-KTP saat ini sebanyak 7.987, sedangkan yang terancam diblokir per 1 Januari sebanyak 5.904 orang.
“Tercatat semua warga wajib e-KTP ada 183.573 orang, dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 177.669 atau 7 persen, dan yang belum rekam sebanyak 5.904 atau 3 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, deadline perekaman e-KTP pada tanggal 31 Desember tahun 2018 ini. Kalau tidak melakukan perekaman, maka per 1 Januari akan ada pemblokiran NIK bagi masyarakat Kabupaten Bolmong yang berumur 23 tahun ke atas.
“Kenapa bukan dari 17 tahun?, karena mereka masih diberikan dispensasi. Mungkin mereka ada yang belum tahu, kalau umur 23 tahun tidak mungkin tidak tahu, itu sudah keterlaluan,” cetus Iswan.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman diimbau agar secepatnya melakukan perekaman, jangan sampai diblokir,” imbuhnya.
Turut hadir dalam pemusnahan e-KTP tersebut Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmuda, KasatPol PP Bolmong Max I Mokodompit, dan dari unsur Panwas, serta Kepolisian.
(agung)



