KPUD Bolmong Lakukan Validasi Surat Suara
BOLMORA, POLITIK –Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmong melakukan validasi surat suara untuk Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, pada Pemilu 2019 bersama Parpol dan Bawaslu, Senin (10/12) di kantor KPU Bolmong.
Menurut Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah, Parpol diwajibkan untuk mengutus perwakilan. Sebab, apabila perwakilan Parpol tidak hadir untuk mengecek lagi surat suara, maka tidak akan ada lagi waktu perubahan surat suara.
“Kita sudah sampaikan untuk hadir dan mengecek. Apabila mereka tidak hadir, maka dinyatakan sudah menerima surat suara yang ada,” tegas Lilik.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela menambahkan, data tersebut langsung akan dibawa ke KPU Provinsi usai divalidasi.
“Batas waktu untuk cetak surat suara pada tanggal 25 Desember 2018, tak boleh lewat,” katanya.
Lanjutnya, tanggal 2 Januari 2019 nanti, surat suara sudah tercetak dan siap untuk didistribusikan ke daerah.
“Dilakukan validasi karena di daerah lain juga ada banyak kesalahan nama dan gelar para Caleg. Khusus di Kabupaten Bolmong, para perwakilan Parpol sudah melakukan pengecekan dan tidak ada perubahan. 12 Parpol yang ikut di Bolmong sudah hadir dan melakukan pengecekan data surat suara yang nantinya akan dicetak,” terang Alfian.
Sekadar diketahui, untuk Pileg 2019 di Kabupaten Bolmong hanya 12 Parpol yang akan berkompetisi mengisi kursi di DPRD.
Berikut daftar Parpol peserta Pemilu 2019 di Bolmong
| 1. Partai Amanat Nasional |
| 2. Partai Berkarya |
| 3. PDI Perjuangan |
| 4. Partai Demokrat |
| 5. Partai Gerindra |
| 6. Partai Persatuan Pembangunan |
| 7. Partai Golkar |
| 8. Partai Hanura |
| 9. Partai Keadilan Sejahtera |
| 10. Partai Kebangkitan Bangsa |
| 11. Partai Nasional Demokrat |
| 12. Partai Bulan Bintang |
Sementara, Parpol yang tidak ikut Pileg di Bolmong, yakni Partai PKPI, Perindo, PSI, dan Partai Garuda.
(agung)



