Bolmong

Ini Penyebab Aktivitas Perusahaan Kelapa Sawit Tidak Bisa Dihentikan

BOLMORA, BOLMOMG – Soal PT Anugerah Sulawesi Indah yang meresahkan petani karena telah menggusur tanaman petani di lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk ditanami kelapa sawit di Desa Lolak Dua, Kecamatn Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tetap dijalankan.

Bupati Kabupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, menegaskan akan tetap melanjutkan lahan sawit dari PT Anugerah Sulawesi Indah

“Saya kembali mengaskan, yang mengeluarkan izin bukan saya. Sementara izin-izin dari perusahaan sawit itu dikeluarkan bupati-bupati terdahulu,” tegas Yasti beberapa saat lalu.

Yasti mengatakan, dikeluarkan izin tersebut sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

“Sebagai bupati hari ini, kita tetap komit dengan apa yang sudah diputuskan oleh bupati terdahulu,” ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Bolmong saat ini telah membuat solusi dengan memfasilitasi untuk mempertemukan antara petani dan pihak perusahaan terkait permintaan petani.

“Pemkab saat ini telah menempuh langkah mediasi dengan pihak perusahaan, terkait keinginan petani yang berada di lahan HGU,” ujarnya.

Ditambahkan, lahan-lahan tersebut adalah hak dari perusahaan. Jika dibatalkan akan berurusan dengan Mahkamah  Arbitraration Internasiol, karena perusahaan itu termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).

“Karena itu termasuk dalam PMA, maka kalau kita ingkari, kita akan digugat di Mahkamah Arbitraration. Jadi kita harus berhati-hati,” jelas Yasti.

(agung)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button