DPRD Bolmong Tetapkan Ranperda APBD Tahun 2019 Menjadi Perda
BOLMORA, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Jumat (30/11), menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II, penetapan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019.
Rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Bolmong tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan dihadiri 20 anggota DPRD Bolmong.

Pada paripurna tersebut, Welty menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Bolmong, yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019, yang disertai dengan penyampaian dan pendapat akhir fraksi.
“Terima kasih kepada anggota DPRD ynag telah membahas Ranperda Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019, dan memberi pendapat akhir fraksi,” katanya.
Dikatakan, Ranperda Kabupaten Bolmong Tahun Aanggaran 2019 yang dibahas bersama Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan rencana keuangan tahunan yang nantinya ketika ditetapkan akan berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi.
“Pembahasan Ranperta APBD Kabupaten Bolmong Tahun Aanggarn 2019 adalah amanat Undang-Undang, mengingat pentingnnya peram APBD tersebut,” ungkap Welty.

Hasil pembahasan Renperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019 dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi.
Setelah berakhir dibacakan, Welty mengungkapkan setelah memperhatikan, maka sebagai pimpinan rapat dapat menyimpulkan bahwa keenam fraksi telah memberikan pendapatnya untuk menerima Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun Aanggaran 2019, dan dokumn-dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong.
“Setelah mendengar hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun Aanggaran 2019, maka dengan ini saya menyimpulkan bahwa Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 4 tentang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa pengambilan keputusan dalam sidang paripurna didahului dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan, oleh pimpin rapat paripurna.
“Pengambilan keputusan pada rapat ini sebagaimana yang tercancum dalam dalam PP 12 Tahun 2018,” timpal Welty.

Diakhir rapat tersebut, Bupati Babupaten Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya menyampaikan, sebelum Ranperda ini ditetapkan semua stakleholder telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan pemerintahan dan pembangunan, yang dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah.
“Dengan ditetapkannya Ranperda daerah tentang APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2019 ini, maka saya atas nama Pemkab Bolmong menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bolmong , yang telah selesai membahas, memberikan masukkan, koreksi dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda ini, sehingga ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Yasti juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta para Kepala Perangkat Daerah (KPD) beserta jajarannya masing-masing, yang telah berupaya dan bekerja keras dalam penyusunan Ranperda ini.
“Ranperda Kabupaten Bolmong Tahun 2019 ini, disadari masih terdapat banyak program dan kegiatan yang belum terakomodir, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun, hal tersebut bukanlah kendala bagi kita semua, tetapi harus kita jadikan motivasi untuk lebih giat lagi mencari sumber-sumber pendapatan lainnya, guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah. Salah satunya melalui dana insentif daerah yang syarat utamanya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” pungkasnya.
Yasti berharap agar diakhir tahun 2018 ini, berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, serta anggaran yang telah ditetapkan, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, serta sesuai aturan dan ketentuannya.
“Jika anggaran dapat ditetapkan secara efektif. Saya yakin masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari penggunaan anggaran tersebut,” ulasnya.
(adve/agung)



