Cuti Bersama Mulai 25 s.d 29 Desember 2017
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Setiap perayaan hari besar, seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, sudah pasti pemerintah daerah akan meliburkan pegawainya, tak terkercuali dengan Pemkot Kotamobagu. Yang mana terhitung mulai 25 Desember, Pemkot Kotamobagu sudah akan meliburkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa terkecuali.
“Surat edaran dari pemprov sudah ada. Cuti bersama mulai dari 25-29 Desember,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Kamis (21/12/2017).
Untuk itu dirinya mengimbau, meski cuti bersama sudah ditetapkan, namun seluruh ASN tidak ada yang melakukan libur terlebih dahulu.
“Jadi belum bisa libur. Kita akan tetap mengawasi kinerja dan kehadiran ASN. Jika ada yang libur sebelum tanggal yang ditetapkan, maka akan ada sanksi yang diberikan,” tegas Sahaya.(me2t)



