Jarang Masuk Kantor, Anak Wawali Terancam Kena Sanksi Berat
BOLMORA, BOLMONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin memang harus dikenakan sanksi. Tidak terkecuali bagi anak pejabat, seperti Budi Damopolii. ASN di lingkungan Pemkab Bolmong yang juga anak dari Wakil Wali Kota Kotamobagu ini kena sanksi disiplin dari majelis kode etik Pemkab Bolmong, dan terancam dijatuhi sanksi berat akibat jarang masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Sidang kode etik yang digelar, Selasa (19/12/2017), di ruang Asisten III tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Tim Majelis Kode Etik Pemkab Bolmng, I. Wayan Gede, yang juga menjabat sebagai Asisten III, dan dua anggota masing-masing Kepala Inspektorat Abdul Latif dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hamri Binol, sebagai sekretaris tim.
Menurut Asisten III Setdakab Bolmong I. Wayan Gede, sidang kode etik tersebut dilaksanakan atas perintah ketua tim majelis kode etik.
“Ada empat ASN yang disidang. Mereka ada yang dari Dinas Perumahan dan Pemukiman, dari Bagian Umum dan ada yang bertugas di kantor Sekertariat DPRD,” ujarnya.
Untuk pemberian sanksi, ada yang bakal diberikan sanksi berat sampai pemecatan.
“Ada sanksi sedang dan sanksi berat yang akan diberikan kepada mereka,” kata Wayan.
Sementara itu, Kepala BKPP Bolmong Hamri Binol menambahkan, selain empat ASN tersebut yang disidang Selasa kemarin, ada juga ASN yang disidang Rabu (20/12/2017 tadi.
“tadi juga digelar sidang kode etik kepada dua ASN di BKPP pelaku pemalsuan tanda tangan bupati dan satu ASN dari kantor kecamatan wilayah Dumoga,” jelas Hamri.
Kata Hamri, sanksi yang bakal diberikan seperti penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, dan penundaan kenaikkan pangkat.
“Ada juga sanksi secara lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas. Untuk sanksi berat bisa sampai pemecatan dan penurunan pangkat sampai tiga tahun,” pungkasnya
Terpisah, Sekda Bolmong Tahlis Galang mengatakan, semua ASN di Bolmong yang melanggar aturan akan kena sanksi berat.
“ASN yang melanggar disiplin, apalagi tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan kena saksi berat,” tegas Tahlis.(agung)



