2 ASN Pemalsu Tanda Tangan Bupati Kena Sanksi Berat
BOLMORA, BOLMONG – Rabu (20/12/2017) siang tadi, Pemkab Bolmong menggelar sidang kode etik kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memalsukan tanda tangan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Sidang kode etik tersebut dilangsungkan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang.
Asisten III Setdakab Bolmong, I. Wayan Gede mengatakan, dua ASN dari BKPP yang memalsukan tanda tangan bupati telah mengakui kesalahan mereka.
“Dua ASN yang diketahui staf ini menangis ketika mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa alasan mereka memalsukan tanda tangan bupati beserta dengan penggunaan cap bupati, untuk mempercepat berkas kenaikkan pangkat demi mendapatkan predikat juara dua pelayanan prima kenaikkan pangkat,” ungkapnya.
Menurutnya, berkas kenaikkan pangkat ini untuk dokter yang bertugas di RSUD Datoe Binangkang.
“Yang akan naik pangkat dari golongan IVB ke IVC. Dan dari pengakuan dua ASN, kepala serta sekretaris BKPP tak terlibat dalam kasus ini. Ini murni tindakan dua staf tersebut. Berkas itu juga kan tak ada disposisinya. Dua ASN ini baru pertama kali memalsukan tanda tangan,” jelas Wayan.
Pemalsuan tanda tangan ini termasuk pelanggaran kategori berat. Mereka terancam dipecat sebagai ASN di Bolmong. Soal pidana, itu kewenangan bupati apakah akan mempolisikan dua ASN itu.
“Jadi, mereka bisa saja dipecat dengan hormat, maupun tidak dengan hormat. Kalau sudah ikut sidang kode etik seperti ini, hukumannya hanya dua. Berat atau sedang,” kata Wayan.
Ditambahkan, sejak Selasa (19/12/2017) hingga Rabu (20/12), sudah ada tujuh ASN yang mengikuti sidang kode etik. Selain dua ASN yang terlihat kasus pemalsuan tanda tangan, ada juga lima ASN lain yang terjerat kasus pelanggaran disiplin pegawai.
“Usai sidang ini, kami langsung memproses hukuman bagi tujuh ASN. Bupati tinggal paraf. Kalau sempat, akan dibacakan saat apcara Hari Ibu pada 22 Desember. Kalau tak sempat, nanti apel perdana tahun 2018,” imbuhnya.
Adapun anggota majelis kode etik Kabupaten Bolmong, masing-masing Sekda Bolomg Tahlis Gallang, sebagai ketua majelis, Asisten III I. Wayan Gede, sebagai wakil ketua, Kepala BKPP Hamri Binol sebagai sekretaris, Kepala Bagian Hukum Erni Mokoginta dan Kepala Inspektorat Abdul Latif sebagai anggota.(agung)



