Oknum Pjs Sangadi Modayag Jadi Tersangka Korupsi Dandes
BOLMORA, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan DM alias Ded, Pejabat sementara (Pjs) Sangadi Modayag Kecamatan, Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) tahun 2016.
Setelah melalui tahapan penyelidikan sejak agustus 2017, dan di tingkatkan ke tahap penyidikan, DM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (19/12/2017) siang tadi.
“Dia kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dandes Tahun 2016, untuk pekerjaan sarana sanitasi kebersihan pada 28 rumah di Desa Modayag,” ungkap Kasie Pidsus, Da’wan Manggalupang, SH.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dianggarkan sebesar Rp160 juta, tapi dana tersebut tidak direalisasikan.
“Dari hasil pemeriksaan, dana tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi” terang Da’wan.
Atas perlakuannya, DM diganjar Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(**)



