Hari Pertama, Verifikasi Berkas Dukungan Paslon Perseorangan Berjalan Lancar
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Selasa (12/12/2017), merupakan hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan calon perseorangan atas nama pasangan calon (Paslon) Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag.
Menurut Komisioner KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar, dari hasil pemantauan pihaknya di beberapa titik, proses verifikasi vaktual yang dilakukan oleh PPS, berjalan lancar.
“Bahkan ada PPS yang optimis pekerjaannya akan cepat selesai, mengingat pihak-pihak yang ditemui ternyata proaktif dan sangat membantu proses verifikasi,” ungkap Asep Sabar, yang mengaku bersama-sama dengan Komisioner KPU lainnya Amir Halatan, memantau langsung proses verifikasi yang dilakukan PPS di beberapa desa maupun kelurahan.
Diharapkan, hingga batas akhir verifikasi mendatang tidak akan ada persoalan di lapangan.
“Kami sudah mewanti-wanti kepada PPS untuk sopan bila menemui mereka-mereka yang namanya tercantum dalam dukungan calon perseorangan. Jangan sampai ada kesan PPS mengintimidasi atau menginterogasi. Sampaikanlah pertanyaan dengan baik, dan jangan sampai membentak,” imbuh Asep.
Pun Asep dan Amir memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa oleh PPS dalam melakukan verifikasi dijamin kerahasiaannya.
“Mereka-mereka yang tercantum di dokumen dukungan perseorangan wajib dirahasiakan, dan jangan sampai bocor ke pihak lain yang tidak berkompeten,” kata Asep lagi.
Pelaksanaan verifikasi sendiri akan berakhir pada 25 Desember mendatang. Setelah itu, PPS akan melakukan rekap dan ditindaklanjuti oleh PPK, untuk melakukan hal yang sama.
“Setelah itu, KPU Kota Kotamobagu akan melakukan pleno dan memutuskan apakah pasangan calon perseorangan tersebut memenuhi syarat atau tidak,” sambunya.
Sementara itu, Aditya Tegela, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan menambahkan, pada kegiatan bimtek dua hari sebelumnya telahdisampaikan bahwa bila memenuhi syarat, pihaknya mempersilakan pasangan calon mendaftar pada tahap pendaftaran calon bersama paslon dari partai maupun gabungan partai politik.
“Namun, bila tidak memenuhi syara, maka akan diberikan waktu kepada pasangan calon dan timnya untuk memperbaikinya dokumen,” pungkasnya.(**/me2t)



