162 ASN Terancam Sanksi Pemotongan TPP
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti 162 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu. Pasalnya, para abdi negara itu tak mengikuti apel kerja, pada Selasa 927/12/2016), pasca libur Natal.
“Yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas pasti ada sanksinya, yaitu pemotongan TPP. Semuanya ada 162 yang tidak ikut apel,” kata Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Massinae, siang tadi.
Sebelumnya, Pemkot telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada semua SKPD terkait waktu libur Natal.
“Kita sudah turunkan edaran, yang melanggar tentu ada konsekuensinya,” ungkapnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Galang mengatakan, dirinya bersama kepala BKDD memantau kehadiran ASN ditiap SKPD.
“Tadi saya memimpin apel di kantor SKPD. Setelah itu, saya chek kehadiran pegawai. Rata-rata kehadiran hanya 85 sampai 90 persen,” ungkap Tahlis.(me2t)



