Ahok Mengaku Pasrah Menjalani Sidang Putusan Sela Besok
BOLMORA, NASIONAL – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, siap menjalani persidangan lanjutan sebagimana aturan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Bahkan Ahok mengaku pada persidangan kali ini, dirinya tidak menyiapkan hal khusus. Ia mengatakan hanya bisa pasrah menerima putusan hakim.
“Dijalani saja. Kita mau berharap bagaimana, semua di tangan hakim. Yang penting kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan,” ujar Ahok.
Ahok, akan kembali menjalani persidangan lanjutan dugaan penistaan agama di ruang auditorium, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani persidangan yang digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada persidangan yang digelar pekan lalu, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, menyatakan menolak seluruh nota keberatan disampaikan Ahok, yang menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Olehnya, sidang lanjutan majelis hakim akan menyampaikan putusan sela pada Selasa, (27/12/2016) besok.
Senagaimana diketahui, dalam kasus ini Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156, disebutkan Ahok didakwa telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Atas perbuatannya itu, Ahok terancam pidana paling lama empat tahun. Sedangkan pada Pasal 156 (a), Ahok bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara.(gun’s)
Dikutip dari berbagai sumber



