Polhut Taman Nasional Amankan Kayu Diduga Illegal Loging
BOLMORA, BOLMONG – Diduga hasil Illegal loging, sejumlah kayu jenis cempaka kelas satu diamankan Kepolisian Hutan (Polhut) Taman Nasional Nani Wartabone Bolmong Raya (BMR).
Penangkapan empat kubik kayu tersebut dilakukan Polhut pada Minggu (4/12/2016), sekitar pukul 20.30 Wita, di wilayah Kecamatan Dumoga.
Menurut Arman, Kordinator Polhut, saat diamankan kendaraan jenis truck dengan Nomor Polisi DB 8653 DD, yang memuat kayu tersebut tidak bisa menunjukan dokumen hingga surat izin pengelaan kayu.
“Kami sudah mencurigai kendaraan tersebut. Saat ditangkap, supir berinisial YL alias Yans tidak dapat menunjakan surat-surat resmi. Terlebih truck keluar dari arah wilayah konservasi Taman Nasional,” terang Aman, Senin (5/12/2016).
Saat ini, kayu tersebut sudah diamankan. Sementara supir truck telah diserahkan ke pihak Polres Bolmong. Namun untuk sementara pihaknya masih akan melakukan pendalaman, terkait penangkapan kayu diduga illegal itu.
“Kami masih akan melakukan penyelidikan lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui supir tersebut hanya orang suruhan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami akan berkordinasi dengan pihak Polres,” pungkasnya.(wandy)



