Pemkot Gelar Konsultasi Publik Tentang KLHS dan RDTR
BOLMORA, ADVERTORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (6/12/2016) menggelar Konsultasi Publik tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Kota Kotamobagu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sutanraja Kotamobagu itu, dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang, dan dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah/sangadi s-Kota Kotamobagu.
Selain itu, hadir pula tenaga ahli pendamping Bappeda Ir. Josia Lempoy, Tenaga Ahli KLHS dr. Veronika Kumurus.
Sementara untuk pemateri, hadir Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PU Provinsi Sulut Ir. Dani Karow, MT., dan dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Mira Maryana Hidayanti, S.Ars, MSc.

Sekkot Tahlis Galang, dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik sangat penting bagi pembangunan Kota Kotamobagu ke depan, karena apa yang akan dibangun di kelurahan/desa, bergantung pada hasil pembahasan kegiatan konsultasi piblik ini, yang nantinya juga akan menjadi acuan untuk meningkatkan sarana dan prasaran, mulai dari desa/kelurahan serta kecamatan sampai di pemerintahan.

Tahlis mengharapkan, dengan dilaksanakannya konsultasi ini, informasi atau usulan dari tiap pemangku kepentingan se-Kota Kotamobagu akan menjadi bahan masukkan dalam pembangunan Kota Kotamobagu ke depan secara berkelanjutan, yang pada ujungnya akan menjadi suatu kebijakan ke depan dan menjadi solusi utama penyusunan RDTR dan KLHS. Sebab, arah kebijakan pembangunan daerah tergantung hasil kajian.

Sementara itu, para konsultan dan narasumber dari provinsi serta Kementerian Agraria dan Pertanahan, mengarahkan bagaimana konsep supaya pembahasan RDTR sesuai dengan harapan bersama.
Para konsultan tersebut bertanggung jawab masing-masing ke arah KLHS dan RDTR, sehingga diharapkan apa yang dihasilkan dari konsultasi publik ini adalah masukkan dari seluru sekunder masyarakat.
Kepala Bappeda Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta menjelaskan, RDTR ini adalah tindak lanjut dari RTRW yang bersifat arahan.
Menurut dia, RDTR bersifat detail, baik zonasi maupun spot yang sudah ditentukan. Yang mana, target perencanaannya hinngga 20 tahun ke depan. Namun untuk pelaksanaannya harus menunggu rekomendasi dari Gubernur Sulut.

Sofyan mengharapkan, tahun 2017 mendatang RDTR sudah menjadi peraturan daerah (Perda) dan segera mendapat rekomendasi dari gubernur.
Diketahui, dari sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP), sudah ada arahan terkait kegiatan dan indikasi program. Tiggal dilihat dampak terhadap lingkungan, untuk nantinya dibuatkan KLHS agar jangan sampai dampaknya berpengaruh buruk terhadap lingkungan.
Untuk itu, pada kegiatan tersebut dimintakan masukkan dari SKPD dan masyarakat, supaya dapat membantu membahas dan menyusun perencanaan pembangunan Kota Kotamobagu yang akurat, terarah dan terintegritas.(adve/me2t)



