Taufik Tumbelaka: Pers Penjaga Kewarasan Demokrasi
"Pada posisi ini peran pers sangat strategi dikarenakan posisi sebagai Four Estate dapat secara signifikan memengaruhi terciptanya hajatan demokrasi yang berkualitas. Pers berhadapan dengan tingginya ekspektasi publik. Dan itu wajar dikarenakan pers dianggap sebagai penjaga kewarasan demokrasi," kata Taufik.
BOLMORA.COM, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (9/11/2024) di Hotel Four Points.
Giat tersebut diprakarsai oleh Forum Wartawan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (FORWARD) dengan dihadiri juga sejumlah awak media di Manado.
Kegiatan itu dibuka langsung Plh.Sekretaris KPU Sulut, Charles Worotitjan mewakili Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Di giat itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka sebagai narasumber mengungkap bahwa pers merupakan bagian empat pilar kebangsaan.
Dirinya berpendapat sebagai bagian dari empat pilar kebangsaan pers wajib bersikap idealis.
Bahkan ada lima poin yang harus diperhatikan pers. Jika dikaitkan dengan teori motivasi Abraham Maslow terkait lima tingkatan kebutuhan manusia yaitu kebutuhan dasar manusia, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan mendapatkan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri.
“Teori Abraham Maslow ini dianggap humanis dan tentunya bersentuhan langsung dengan banyak orang, dengan profesi masing-masing termasuk pers,” ucap Taufik.
Saat ini lanjut Taufik diperhadapkan dengan Pilkada Serentak 2024 yang tentu saja erat dengan dinamika politik yang akan terjadi.
“Pada posisi ini peran pers sangat strategi dikarenakan posisi sebagai Four Estate dapat secara signifikan memengaruhi terciptanya hajatan demokrasi yang berkualitas. Pers berhadapan dengan tingginya ekspektasi publik. Dan itu wajar dikarenakan pers dianggap sebagai penjaga kewarasan demokrasi,” kata Taufik.
Tambah Taufik, penghormatan yang tinggi terhadap pers di Indonesia tidak lama pasca reformasi tahun 1998 dilahirkan Undang-Undang Pers Tahun 1999.
Diingatkan Taufik, pers juga melakukan pengawasan dalam bentuk kritikan.
“Namun, dalam mengkritik jangan dilandasi dasar kebencian, karena pers dianggap sebagai penjaga kewarasan dan demokrasi,” tandasnya.
Pun sebagai narasumber lain yaitu Martino Limpong dan sebagai moderator Resky Kumaat dan Gabriel Wirabuana Talumewo.
(Jane)