Istri Siri Bisa Satu KK dengan Istri Resmi, Ini Penjelasan Disdukcapil Kotamobagu
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Terkait status pernikahan siri, khususnya mengenai kebijakan nikah siri yang masuk dalam dokumen Kartu Keluarga (KK). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Miska Mokodompis menjelaskan bahwa pengurusan dokumen KK bagi pasangan nikah siri diperbolehkan.
Baca juga: Harga Bapok Jelang Natal dan Tahun Baru di Kotamobagu Masih Relatif Normal
“Iya, untuk pengurusan atau penerbitan KK bagi pasangan nikah siri memang diperbolehkan, “ujar Miska saat ditemui Bolmora.com, Rabu 17 November 2021, kemarin.
Meski demikian, kata Miska, ada berkas persyaratan yang harus dilampirkan, seperti surat keterangan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Genap 60 Tahun, Tatong dan Nayodo Ucapkan Selamat Ultah ke Gubernur Sulut
“Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri tersebut ditulis dalam KK belum tercatat keterangan kawinnya, “ terang Miska.
Miska menambahkan, bagi istri poligami bisa juga masuk dalam satu KK selama ada persetujuan dari istri pertama.
“Istri kedua, ketiga ataupun keempat bisa masuk dalam satu KK, asalkan ada persetujuan dari istri pertama dan istri-istri lainnya, dan tanggal perkawinannya akan tercatat dalam KK, “ jelas Miska.
(Wandy)



