Lurah dan Sangadi se-Kotamobagu Diminta Maksimalkan Penagihan PBB-P2
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu diminta untuk memaksimalkan penagihan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Hal ini disampaikan Sekot Kotamobagu, Sande Dodo, Rabu 3 November 2021.
“Saya minta Sangadi dan Lurah turun langsung ke rumah-rumah wajib pajak melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan,” tegas Sekot.
Sekot berharap, tahun ini capaian PBB-P2 di masing-masing desa dan kelurahan targetnya 100 persen. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
“Ayo bayar pajak. Dengan membayar pajak, kita ikut mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan,” pungkas Sekda.
Diketahui, bahwa capaian realisasi PBB-P2 di 33 desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu, hingga posisi bulan November 2021 baru mencapai 54,54 persen dari ketetapan pokok PBB-P2 Rp6.309.692.865.
(*/wdr)



